Home » » Bunyi Pasal 1 UUD 1945

Bunyi Pasal 1 UUD 1945

Penjelasan Pasal 1 Ayat 1
Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Penjelasan Pasal 1 Ayat 2
Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa Kedaulatan di negara indonesia itu berada ditangan rakyat. maksudnya rakyat memiliki sebuah kekuasaan yang diserahkan kepada negara untuk menjalankan fungsinya. kedaulatan rakyat merupakan ajaran dari demokrasi dimana kekuasaan berada ditangan rakyat. Sehingga rakyatlah yang sepenuhnya memegang kekuasaan negara. Jadi pemerintahan di negara indonesia itu berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. pelaksanaan kekuasaan rakyat terhadap negara di atur melalui mekanisme Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal 1 Ayat 3
Bunyi Pasal 1 UUD 1945 - Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa kekuasaan negara indonesia dijalankan melalui hukum yang berlaku di indonesia. semua aspek kehidupan sudah diatur melalui hukum yang sah sehingga hal ini mampu mencegah konflik yang terjadi diantara warga negara.
source : https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-1-ayat-1-2-3-dan-penjelasannya.html

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.